Firman Wijaya Tercantum sebagai Praktisi Hukum yang Diundang dalam FGD Regulasi Reforma Agraria

FGD BRAN membahas regulasi turunan UU Reforma Agraria, dengan fokus pada kepastian hukum, penyelesaian konflik pertanahan, kewenangan lembaga, dan perlindungan masyarakat.

Oleh Kevin Maldini Yusuf•Minggu, 25 Oktober 2026 pukul 14.20 UTC
9 tayangan
Bagikan:WhatsAppX / TwitterFacebook
Firman Wijaya Tercantum sebagai Praktisi Hukum yang Diundang dalam FGD Regulasi Reforma Agraria
Dokumentasi Liputan TVIBUKOTANEWS — Wilayah Nasional

JAKARTA — Penguatan kepastian hukum dalam pelaksanaan Reforma Agraria menjadi fokus pembahasan dalam rencana Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Forum ini diarahkan untuk memetakan materi muatan regulasi turunan dari Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA), sekaligus mengidentifikasi kebutuhan penyempurnaan regulasi guna mendukung tata kelola pertanahan yang lebih jelas, terukur, dan berkeadilan.

Berdasarkan dokumen Term of Reference (TOR) bertanggal 21 Oktober 2026, Assoc. Prof. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H., tercantum sebagai salah satu praktisi hukum yang diundang untuk terlibat dalam forum diskusi tersebut. Keterlibatan praktisi hukum diharapkan dapat memperkaya perspektif dalam merumuskan kerangka regulasi yang mampu menjawab berbagai persoalan hukum dalam pelaksanaan Reforma Agraria.

Empat Bidang Hukum Menjadi Fokus Pembahasan

FGD ini dirancang untuk membahas empat bidang utama, yakni hukum agraria, hukum pidana, hukum tata negara, dan aspek sosial. Keempat bidang tersebut dinilai saling berkaitan dalam membangun sistem pelaksanaan Reforma Agraria yang memiliki dasar hukum kuat, pembagian kewenangan yang jelas, serta mekanisme penyelesaian konflik yang terukur.

Dalam bidang hukum agraria, pembahasan mencakup pembatasan penguasaan tanah, larangan pengalihan tanah hasil Reforma Agraria yang berpotensi mengakibatkan konsentrasi penguasaan, serta pemanfaatan tanah negara dan aset badan usaha milik negara (BUMN) untuk mendukung program Reforma Agraria.

Pembahasan tersebut menjadi penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan Reforma Agraria tetap berorientasi pada pemerataan penguasaan dan pemanfaatan tanah, sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan terhadap tujuan program.

Sementara itu, dari perspektif hukum pidana, forum akan mengkaji model kelembagaan penyidik, pembagian kewenangan dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta mekanisme koordinasi dengan penuntut umum.

Aspek independensi penyidikan juga menjadi perhatian, khususnya apabila dugaan tindak pidana berkaitan dengan pejabat yang terlibat dalam penyelenggaraan Reforma Agraria. Pengaturan yang jelas diperlukan agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Kewenangan Lembaga dan Penyelesaian Konflik Pertanahan

Selain persoalan agraria dan pidana, desain kelembagaan penyelenggara Reforma Agraria turut menjadi salah satu agenda pembahasan. Hal ini mencakup batas kewenangan lembaga dalam menyelesaikan konflik pertanahan serta mekanisme keberatan terhadap keputusan yang diterbitkan.

Kejelasan kewenangan dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih tugas antarlembaga dan memberikan kepastian prosedur bagi masyarakat yang menghadapi persoalan pertanahan.

Pengaturan mekanisme keberatan juga menjadi bagian penting dalam memastikan tersedianya ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan ketidaksetujuan terhadap keputusan yang dinilai merugikan hak atau kepentingannya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, regulasi turunan UU PRA diharapkan tidak hanya mengatur aspek administratif, tetapi juga memberikan pedoman yang jelas mengenai prosedur pengambilan keputusan, penyelesaian sengketa, dan perlindungan hak masyarakat.

Perlindungan Masyarakat Adat dan Kelompok Rentan

Pada aspek sosial, FGD akan membahas langkah-langkah pencegahan konflik, penguatan mekanisme pengaduan dan mediasi, serta pelibatan masyarakat adat dan kelompok rentan dalam pelaksanaan Reforma Agraria.

Pembahasan juga mencakup upaya pemulihan kondisi sosial setelah konflik terjadi. Aspek ini menjadi penting karena persoalan pertanahan tidak hanya menyangkut status kepemilikan atau penguasaan tanah, tetapi juga berkaitan dengan mata pencaharian, hubungan sosial, dan keberlangsungan kehidupan masyarakat.

Melalui penguatan mekanisme pengaduan dan mediasi, penyelesaian konflik diharapkan dapat dilakukan secara lebih terstruktur dengan memperhatikan hak para pihak serta ketentuan hukum yang berlaku.

Pelibatan masyarakat adat dan kelompok rentan juga menjadi perhatian agar kebijakan Reforma Agraria dapat mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang berpotensi terdampak oleh perubahan penguasaan dan pemanfaatan tanah.

FGD Ditujukan untuk Memetakan Kebutuhan Regulasi

Salah satu tujuan utama forum ini adalah mengidentifikasi materi yang perlu diatur lebih lanjut melalui peraturan pelaksana, sekaligus menentukan persoalan yang membutuhkan penyempurnaan pada tingkat undang-undang.

Hasil pembahasan diharapkan dapat mencakup peta materi regulasi turunan, rekomendasi penyempurnaan UU PRA, rumusan pembagian kewenangan antarlembaga, serta catatan hasil diskusi sebagai bahan tindak lanjut.

Pemetaan tersebut diperlukan agar setiap ketentuan yang dirumuskan memiliki ruang lingkup yang jelas, tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan, dan dapat diterapkan secara efektif dalam pelaksanaan Reforma Agraria.

Kepastian mengenai materi yang harus diatur melalui peraturan pelaksana juga diharapkan dapat membantu mengidentifikasi persoalan yang tidak cukup diselesaikan melalui pengaturan teknis dan memerlukan perubahan atau penyempurnaan pada tingkat undang-undang.

Peran Praktisi Hukum dalam Perumusan Kebijakan

Pencantuman Assoc. Prof. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H., sebagai salah satu praktisi hukum yang diundang dalam FGD menunjukkan adanya ruang pelibatan kalangan profesional dalam pembahasan regulasi Reforma Agraria.

Perspektif praktisi hukum diharapkan dapat memberikan masukan mengenai keselarasan norma, kepastian kewenangan, mekanisme penegakan hukum, dan perlindungan hak masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan pertanahan.

Namun, hingga informasi dalam dokumen yang tersedia disusun, belum terdapat keterangan mengenai pandangan atau pernyataan khusus Firman Wijaya terkait materi FGD. Oleh karena itu, belum ada pendapat pribadi yang dapat diatribusikan kepadanya dalam pemberitaan ini.

Pada akhirnya, rencana FGD BRAN tersebut diarahkan untuk memperkuat landasan hukum pelaksanaan Reforma Agraria melalui pemetaan kebutuhan regulasi dan perumusan rekomendasi yang lebih komprehensif. Kejelasan aturan, pembagian kewenangan, mekanisme penyelesaian konflik, serta perlindungan masyarakat menjadi sejumlah aspek penting yang akan dibahas dalam upaya mewujudkan tata kelola pertanahan yang berkepastian hukum dan berkeadilan.

Catatan redaksi: Informasi mengenai waktu dan tempat pelaksanaan FGD, serta hasil akhir forum, belum dicantumkan karena belum tersedia dalam bahan yang digunakan.




Topik Terkait
Bagikan:WhatsAppX / TwitterFacebook